Pemberdayaan Ekonomi Umat di Tingkat Desa Melalui Sinergi Kemenag dan Kemendes PDTT
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat desa dengan menjalin kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Kerja sama ini sesuai dengan misi Asta Cita Kabinet Merah Putih yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program-program sinergis seperti Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan Kampung Moderasi Beragama.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag dan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kemendes PDTT menjadi langkah penting dalam mengakselerasi Program Prioritas Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi Gratis guna mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto. Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, bersama Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kemendes PDTT, Tabrani, melakukan kerja sama tersebut dengan komitmen untuk mendorong keterlibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam pelaksanaan program-program strategis.
Program Pemberdayaan Ekonomi Desa yang akan dijalankan fokus pada integrasi program Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, serta pelatihan keterampilan dan inovasi produk unggulan desa. Kolaborasi antara BUMDes dan lembaga zakat turut mendukung pemberdayaan ekonomi umat serta program sosial di desa. Peran KUA dan Penyuluh Agama Islam juga akan terlibat dalam pendampingan bagi masyarakat desa, seperti program bimbingan calon pengantin dan pencegahan stunting.
Sinergi antara Kemenag dan Kemendes PDTT diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi peningkatan ekonomi umat dan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan kolaborasi ini, desa-desa di Indonesia diharapkan dapat berkembang secara mandiri dengan memanfaatkan potensi zakat dan pemberdayaan ekonomi berbasis syariah.