Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor di UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bungo. Penyelidikan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bungo mengungkap dugaan manipulasi pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Bungo tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,9 miliar bagi pemerintah daerah. Ketiga tersangka, termasuk Kepala UPT Samsat Bungo, Kasi Pelayanan Penatausahaan Pajak, dan Kasir Bank, ditahan di Lapas Kelas II B Bungo untuk proses hukum selanjutnya. Kepala Kejari Bungo menjelaskan penetapan tersangka merupakan hasil perkembangan penyidikan dan gelar perkara yang menunjukkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Modus operandi para tersangka melibatkan tawaran pembayaran pajak kendaraan kepada Wajib Pajak dengan mencatat rincian pembayaran yang tidak disetorkan ke kasir bank setelah diterima. Jumlah pembayaran pajak direkayasa dan disetujui tanpa verifikasi, menyebabkan kerugian besar bagi daerah. Selain itu, polda Sumut membentuk tim gabungan untuk kasus kematian Bripka AS terkait dengan penggelapan pajak kendaraan bermotor.
Penemuan Penggelapan Pajak di Samsat Bungo: Tiga Tersangka Baru

Read Also
Recommendation for You

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Candra Kurniawan mengutuk keras tindakan biadab Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang…

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengutuk aksi teror yang dialami oleh jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana…

Sebuah kelompok orang telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru…

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto mendapat sorotan dari berbagai…