Berita  

Ijazah Elektronik: Inovasi Baru Kemendikdasmen

Penggunaan ijazah elektronik akan diterapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai tahun 2025. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 58 Tahun 2024, penerbitan ijazah harus mematuhi prinsip validitas, akurasi, dan legalitas. Untuk menjawab kendala yang sering muncul dalam pelaksanaannya setiap tahun, Kemendikdasmen mendorong transformasi digital dengan menerapkan ijazah elektronik. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses administrasi yang sesuai sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah. Dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025, Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, menyatakan bahwa digitalisasi ijazah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berwenang menerbitkan ijazah, sedangkan yang belum terakreditasi tidak memiliki kewenangan. Perubahan signifikan dalam peraturan penerbitan ijazah di Indonesia terjadi dengan adanya Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 yang mengatur prinsip validitas, akurasi, dan legalitas. Dukungan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan juga ditekankan untuk memastikan efisiensi administrasi dan validitas dokumen kelulusan. Diharapkan dengan regulasi dan inisiatif tersebut, proses penerbitan ijazah di Indonesia dapat berjalan lebih efisien, aman, dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.