MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Buka Suara
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala terkait hasil Pilgub Sumut 2024. Dalam situasi ini, Gubernur Sumut terpilih, Bobby Nasution, memberikan tanggapannya terkait keputusan tersebut.
Bobby mengungkapkan bahwa tim pemenangannya telah memberitahunya mengenai hal ini. Selain itu, KPU Sumut juga akan menggelar rapat pleno penetapan pada hari Rabu. Bobby menyampaikan bahwa ia akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumut serta berbicara mengenai program-program yang akan dijalankan bersama Wakil Gubernur Sumut terpilih, Surya.
Dalam upaya membangun Sumut ke depan, Bobby juga akan meminta masukan dari Gubernur Sumut sebelumnya, termasuk Edy Rahmayadi. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, juga menyatakan rencana penetapan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030 hasil Pilgub 2024. Meskipun demikian, pihaknya belum menerima salinan putusan dismissal dari MK yang diajukan oleh tim hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Dengan demikian, langkah-langkah mengenai penetapan Bobby Nasution dan Surya sebagai pemimpin Sumut periode mendatang masih dalam proses. Bobby tetap berharap untuk menerima masukan dan saran dari semua pihak yang terlibat dalam membangun Sumut, termasuk para Gubernur sebelumnya.