Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim bersikeras bahwa akan memberlakukan hukuman tegas kepada eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro jika benar terlibat dalam kasus dugaan pemerasan. Meski tidak secara langsung membahas kasus pemerasan, Abdul Karim percaya bahwa penanganan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah cukup jelas dalam menangani pelanggaran tersebut. Sebelumnya, empat polisi, termasuk dua mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, ditempatkan dalam penugasan khusus terkait kasus yang melibatkan Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Meskipun Bintoro membantah terlibat dalam pemerasan senilai Rp 20 miliar, kasusnya telah terdaftar di pengadilan dan masih dalam proses hukum. Kabar mengenai dugaan kasus pemerasan ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Polri pun akan terus memantau dan mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat.
Respons Kadiv Propam Polri Terkait Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

Read Also
Recommendation for You

Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan keynote speech secara virtual di forum internasional World Governments Summit…

Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto…

Polres Labuhanbatu Selatan menangkap seorang pria berinisial HRO alias Anto (40) karena mencabuli putri kandungnya…

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, yaitu Indra Sukmono Arharrys, didakwa oleh…