Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, telah mengumumkan keadaan darurat non-alam akibat merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi di daerah tersebut. Keputusan ini diambil setelah banyak sapi dilaporkan lumpuh bahkan mati akibat dari PMK. Dengan kondisi PMK di Jawa Timur dinyatakan darurat, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jatim, Gatot Soebroto, menjelaskan bahwa surat kedaruratan dengan nomor 100.3.3.1/31/013/2025 diberlakukan sejak 23 Januari 2025. Langkah penanganan wabah PMK di Jawa Timur telah diperkuat dengan pemberlakuan surat tersebut, yang memungkinkan Dinas Peternakan Jatim dan pemerintah kabupaten/kota untuk intensif dalam penanganan PMK. Vaksinasi, pencegahan, dan pengobatan terhadap hewan ternak menjadi fokus utama dalam penanganan PMK. Vaksin telah didistribusikan kepada para peternak, sementara vaksin tambahan sedang diajukan ke Kementan dan Penjabat Gubernur Jawa Timur. Proses vaksinasi juga akan digencarkan di sejumlah daerah dengan jumlah kasus PMK signifikan. Selain itu, pasar hewan dan kandang ternak juga akan disemprot dengan disinfektan untuk mencegah penyebaran PMK. Hewan ternak yang dipasarkan harus disertai surat kesehatan dan sudah divaksin, sementara hewan yang belum divaksin dilarang dipasarkan. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 18.581 ekor sapi terjangkit PMK di Jawa Timur, dengan sebagian di antaranya telah sembuh dan lainnya dilaporkan meninggal. Jumlah kasus PMK tertinggi terjadi di Jombang, diikuti oleh Pamekasan dan Jember.
Waspada! PMK Menyerang Ribuan Sapi di Jawa Timur

Read Also
Recommendation for You

Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan keynote speech secara virtual di forum internasional World Governments Summit…

Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto…

Polres Labuhanbatu Selatan menangkap seorang pria berinisial HRO alias Anto (40) karena mencabuli putri kandungnya…

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, yaitu Indra Sukmono Arharrys, didakwa oleh…