Pada Kamis, 30 Januari 2025, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram di Bandara Internasional Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam. Sebanyak 9 orang pelaku yang memiliki hubungan keluarga diamankan dalam kasus ini. Awalnya, petugas menangkap sepasang kekasih, RD (28) dan AM (24), yang berusaha menyelundupkan sabu melalui Bandara Internasional Hang Nadim dengan menyembunyikan sabu dalam bungkusan bening berisi serbuk kristal putih di koper. Modus penyelundupan ini dilakukan dengan menyamarkan serbuk tersebut di dalam celana jeans yang disusun di atas sajadah dan selimut. Barang bukti seberat 2,2 kilogram berhasil diamankan, yang rencananya akan dibawa ke Kendari melalui maskapai Citilink.
Pelaku menyatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari AWI, pengendali utama yang menginap di hotel di Jodoh, Batam. Tim gabungan dari Bea Cukai Batam berhasil mengamankan AWI dan rekan-rekannya tanpa perlawanan di hotel tersebut. Selain sabu, berbagai barang bukti lainnya seperti timbangan, alat pengemas, dan alat hisap sabu juga ditemukan di kamar yang digunakan oleh jaringan penyelundupan tersebut. Jumlah total barang bukti sabu kristal putih yang diduga methamphetamine mencapai 8.715 gram.
Seluruh barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut. Hasil uji narcotest dan tes urine menunjukkan adanya senyawa narkotika dalam barang bukti dan sebagian pelaku positif menggunakan narkoba. AWI mengakui mendapatkan sabu dari seseorang yang merupakan otak dari sindikat tersebut dengan perintah transaksi sebanyak empat kali. Semua pelaku dikenakan dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.