Dua pedagang ikan keliling inisial S (26) dan MS (25) telah ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat pada Jumat, 24 Januari 2025. Informasi mengenai kasus ini baru diumumkan kepada publik pada Rabu malam, 29 Januari 2025. Kasat Narkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos Siok, mengungkapkan bahwa keduanya telah dipantau selama lima bulan terakhir. Selama penangkapan, polisi menemukan 0,24 gram narkoba jenis sabu di dalam plastik bening. Matheos menyatakan bahwa keduanya diketahui sebagai pengguna narkoba bukan pengedar, namun jaringan mereka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urin menunjukkan positif, sementara hasil lab masih dalam proses pengolahan. Mereka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan digunakan untuk konsumsi pribadi. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Penangkapan Penjual Ikan Labuan Bajo Bawa Sabu: Potensi Wawasan

Read Also
Recommendation for You

Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan keynote speech secara virtual di forum internasional World Governments Summit…

Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto…

Polres Labuhanbatu Selatan menangkap seorang pria berinisial HRO alias Anto (40) karena mencabuli putri kandungnya…

Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, yaitu Indra Sukmono Arharrys, didakwa oleh…