Berita  

Penjelasan KPK Terkait Perintangan Penyidikan Paulus Tannos

Penjelasan KPK Terkait Perintangan Penyidikan Paulus Tannos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait kemungkinan Paulus Tannos bisa dijerat dengan pasal perintangan penyidikan karena memiliki kewarganegaraan ganda. Tannos kabur dan menjadi buronan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP. Meskipun Paulus Tannos memiliki kewarganegaraan Afrika Selatan, statusnya sebagai warga negara Indonesia masih berlaku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan bahwa terdapat beberapa indikasi Tannos mencoba merintangi proses hukum yang diterapkannya. Namun, detail terkait jeratan pasal perintangan penyidikan untuk Paulus Tannos masih belum dapat dipastikan. Penyidik KPK masih fokus pada kasus korupsi e-KTP yang sedang ditangani.

KPK berhasil menangkap Paulus Tannos di Singapura setelah berhasil melakukan sejumlah proses koordinasi. Tannos, yang menjadi buronan KPK sejak tahun 2019, sempat terdeteksi berada di Thailand sebelum mengganti identitas dan kewarganegaraannya. Proses ekstradisi Tannos masih dalam tahap pelengkapan syarat yang diperlukan.