Pada Sabtu, 25 Januari 2025, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki temuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 656 hektare yang ditemukan di perairan Sidoarjo, Jawa Timur. Temuan ini menarik perhatian publik karena lokasinya yang tidak biasa dan adanya potensi pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat tersebut. Tim dari Subdit Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Polda Jatim telah dikerahkan untuk melakukan investigasi mendalam di lapangan atas instruksi langsung dari Kapolda Jatim.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan bahwa langkah ini melibatkan pengumpulan keterangan dari saksi serta pengecekan langsung ke lokasi temuan SHGB di wilayah Sidoarjo. Tim penyelidik juga berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat dan warga sekitar dalam rangka mendapatkan informasi lebih lanjut terkait asal-usul dan sejarah penerbitan sertifikat tersebut.
Polda Jatim juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelidiki proses penerbitan SHGB yang diduga berlangsung sejak lama. Farman menegaskan bahwa penelusuran dokumen detail diperlukan dalam proses ini. Langkah penyelidikan ini juga termasuk pemeriksaan terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang atau prosedur yang tidak sesuai dalam penerbitan sertifikat. Pihak kepolisian bertekad untuk mengusut tuntas kasus ini guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.