Berita  

“Penemuan Terancam Dipecat Personel Polrestabes Medan”

“Penemuan Terancam Dipecat Personel Polrestabes Medan”

Bidang Propam Polda Sumut telah menggelar sidang kode etik terhadap 7 personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan terkait dengan kematian Budianto Sitepu alias BS (42). Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto, mengumumkan bahwa hasil sidang itu merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ketujuh personel Polrestabes tersebut. Meskipun mereka telah mengajukan banding terhadap rekomendasi tersebut, proses kode etik terus berlanjut.

Imbas dari insiden penganiayaan yang berujung pada kematian Budianto Sitepu, seorang anggota polisi Panit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, bersama 6 anggota lainnya dari Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan, telah dicopot dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, juga mengonfirmasi bahwa 7 oknum polisi tersebut memiliki penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan lanjutan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Budianto Sitepu tidak dilengkapi dengan administrasi penyidikan yang sempurna. Berdasarkan otopsi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Medan, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jasad BS, termasuk pendarahan di otak dan luka di beberapa bagian tubuh. Kombes Pol. Gidion juga menyatakan bahwa proses penganiayaan terhadap Sitepu kemungkinan terjadi selama penangkapan maupun perjalanan menuju Mako Polrestabes Medan.

Selain itu, kasus ini bermula dari restu ID Polrestabes Medan yang melihat kegaduhan yang terjadi di warung tuak tempat BS berada. Setelah cekcok mulut, ID meminta bantuan pada teman-temannya untuk mengamankan Budianto Sitepu dan rekannya, D dan G. Hasil rekaman CCTV dan otopsi jelas menunjukkan indikasi penganiayaan. Gidion menekankan bahwa Sitepu wafat di rumah sakit dan tidak di tahanan polisi. Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran etika anggotanya demi menjaga kepercayaan masyarakat. Proses penyidikan akan dilakukan dengan profesional dan transparan, sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh proses ini terus diawasi dan dipublikasikan untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini.