Pada hari Jumat, 24 Januari 2025, di Palembang, dua terduga bandar narkoba, Ebi dan Lindi, mengancam hukuman mati setelah menikam tiga anggota polisi selama penggerebekan di Simpang Tiga Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Kejadian ini terjadi pada Rabu dini hari, 22 Januari 2025, ketika ketiga anggota polisi, termasuk Bripka Kuntho Wibisono, Brigadir Didit Prasetya, dan Briptu Anumerta Faras Nahbah Athalla diserang oleh terduga pelaku selama penggerebekan. Sayangnya, Briptu Faras meninggal dunia akibat luka-luka yang diakibatkan oleh sabetan senjata tajam.
Kedua pelaku, Ebi dan Lindi, yang positif mengonsumsi narkotika jenis ganja berdasarkan tes urine, telah diamankan oleh pihak berwajib. Tidak hanya sebagai bandar narkoba yang meresahkan warga, keduanya juga merupakan residivis dari Polres Empat Lawang terkait kasus pencurian dan narkoba. Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Selain itu, dalam perkembangan terkait, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah Prancis akan menghukum penjara selama 30 tahun kepada Serge Areski Atlaoui setelah penahanannya dipindahkan. Hal ini merupakan peristiwa berbeda namun sekaligus memberikan informasi tambahan terkait dengan isu hukum yang sedang berlangsung internasional.