Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait dengan pengujian Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengenai ketentuan bahwa mandi uap/spa masuk dalam kategori jenis jasa hiburan. Namun, MK memaknai mandi uap/spa sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional dalam putusannya. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat, selama tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.
MK berpendapat bahwa pengklasifikasian mandi uap/spa dalam UU HKPD sebagai jenis hiburan sama dengan diskotek, karaoke, club malam, dan bar tidak memberikan kepastian hukum terhadap mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional, yang dapat menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut terhadap penggunaan layanan jasa kesehatan tradisional. Pelayanan kesehatan tradisional diatur secara jelas dan konsisten dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, serta peraturan pelaksana yang relevan. Layanan ini dianggap sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional dengan cakupan yang luas.
Mahkamah menegaskan bahwa layanan spa, termasuk mandi uap, harus dipandang sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional berdasarkan manfaat kesehatan yang dimilikinya. Pelayanan ini dibagi menjadi health spa, wellness spa, dan medical spa sesuai dengan tujuan pelayanan kesehatan yang ada. MK juga menilai bahwa dalil para pemohon sebagian beralasan tetapi tidak sesuai dengan pemaknaan yang diberikan oleh Mahkamah. Selain itu, soal pengenaan pajak terhadap mandi uap/spa juga menjadi perhatian dalam putusan MK tersebut. MK menyatakan bahwa tarif pajak yang ditetapkan untuk mandi uap/spa tidak beralasan dan dapat berdampak negatif pada usaha pelayanan kesehatan tradisional secara keseluruhan. Selain itu, dalil para Pemohon mengenai ketidakadilan dan diskriminasi terkait dengan frasa “dan mandi uap/spa dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD juga dinilai tidak beralasan secara hukum. Dengan demikian, putusan MK menegaskan pentingnya mengakui mandi uap/spa sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional yang harus diperlakukan secara sesuai dan adil dalam regulasi perundang-undangan yang berlaku.