Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sidang perdana sengketa Pilkada dijadwalkan dimulai pada 8 Januari 2025. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa dari total 314 permohonan tersebut, sebanyak 242 merupakan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup), 23 sengketa Pilgub, dan 49 sengketa Pilwalkot. Untuk mempersiapkan sidang sengketa Pilkada, MK telah melakukan bimbingan teknis dan pembaruan regulasi terkait tata cara permohonan hasil perselisihan atau sengketa Pilkada. Upaya seperti pelaksanaan workshop, coaching clinic, dan modernisasi fasilitas persidangan telah dilakukan oleh MK dalam menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah. Undang-undang (UU) Pemilu dan Pilkada juga disebut sebagai yang paling banyak diuji selama tahun 2024 dalam Mahkamah Konstitusi. Sesuai situasi tersebut, MK akan memulai sidang perdana pada 8 Januari 2025 untuk menyelesaikan berbagai sengketa terkait Pilkada 2024.
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Januari 2025: Penemuan Menjanjikan
Read Also
Recommendation for You
Pada Selasa, 14 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menghadapi permohonan untuk membatalkan kemenangan pasangan…
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan…
Pada hari Selasa, 14 Januari 2025, Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto memberikan penghargaan…
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polairud telah menyatakan kesiapan mereka dalam mendukung upaya Kementerian Kelautan…