Penyelundupan narkoba seberat 2,9 kilogram berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang dan petugas Avsec Bandara Kualanamu International Airport di Medan. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu sore, 28 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku penyelundupan berinisial JA diamankan setelah petugas menerima informasi tentang adanya pengiriman sabu melalui Bandara Internasional Kualanamu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol. Sebastian RS Saragih, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihaknya melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan petugas Avsec Bandara Kualanamu. Pelaku, yang merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh, akan terbang ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper bawaan JA, petugas mencurigai gerak-geriknya dan menemukan barang bukti sabu seberat 2,9 kg di dalam koper tersebut.
Sebastian mengungkapkan bahwa polisi sedang menyelidiki jaringan pelaku dan asal sabu yang dibawa. Saat ini, JA beserta barang buktinya telah diamankan ke Polresta Deliserdang untuk proses hukum selanjutnya. Langkah ini merupakan upaya dalam memberantas penyelundupan narkoba dan mengamankan kondisi keamanan di Bandara Kualanamu.