Pada hari Rabu, 1 Januari 2025, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah istimewa kepada masyarakat Indonesia dengan membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurut Budi Gunawan, Presiden Prabowo ingin memberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, keputusan untuk membatalkan kenaikan PPN tersebut diambil untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
Prabowo Subianto menjelaskan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya akan berlaku untuk barang-barang dan jasa mewah. Hal ini bertujuan untuk menekan pengeluaran bagi masyarakat golongan atas atau kaya, sementara barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok akan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen. Prabowo berharap dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir dan pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan Indonesia ke depannya. Dengan demikian, keberlangsungan kebijakan ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia secara umum.