Pada Kamis, 2 Januari 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hakim Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penerimaan suap. Dalam sidang tersebut, Erintuah membuat permintaan agar rekening istri dan mertuanya dibuka. Rekening tersebut sebelumnya disita oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama proses penyidikan terkait kasus suap. Sidang hari ini fokus pada pemeriksaan saksi.
Erintuah menjelaskan bahwa mertuanya saat ini sakit, dan uang di rekening yang disita oleh JPU dikelola oleh sang istri untuk membiayai pengobatan mertuanya. Dia memohon kepada hakim agar rekening tersebut dikembalikan, karena tidak terkait dengan perkara yang tengah diproses di pengadilan.
Selain itu, Erintuah juga meminta agar ponsel anaknya yang digunakan untuk pekerjaannya sebagai Notaris dikembalikan. Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, meminta Erintuah untuk mengajukan permintaan secara tertulis, yang nantinya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Dalam kasus suap ini, Erintuah dan rekannya diduga menerima suap dari Pengacara Ronald Tannur. Suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara di mana Ronald Tannur divonis bebas atas kasus pembunuhan. Proses penanganan kasus ini termasuk penyitaan uang tunai dan barang bukti lainnya oleh Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini. Kasus ini juga melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung dalam pengaturan pertemuan antara pihak-pihak terkait.
Situasi ini sedang dalam proses hukum yang berlangsung, dengan berbagai aspek yang terus diusut oleh pihak berwenang. Halaman selanjutnya akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.