Pada Jumat, 27 Desember 2024, Mahkamah Agung (MA) RI mengumumkan bahwa sebanyak 269 hakim dikenakan sanksi berdasarkan laporan Badan Pengawas MA dan Rekomendasi Komisi Yudisial (KY) sepanjang tahun tersebut. Laporan refleksi akhir tahun di Gedung Mahkamah Agung RI yang disampaikan oleh Ketua MA RI, Sunarto, menyoroti isu integritas sebagai fokus utama, bahkan dijadikan tema dalam laporan tahunan yang akan diselenggarakan pada bulan Februari 2025.
Menurut Sunarto, terdapat 4.313 pengaduan yang ditangani oleh Bawas MA pada 2024, di mana sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4 persen telah diselesaikan. Sementara 197 pengaduan masih dalam proses penanganan. Jumlah sanksi disiplin yang diterapkan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam periode tersebut mencapai 206, terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.
Berkenaan dengan sanksi usulan dari Komisi Yudisial, terdapat 63 usulan terhadap hakim berdasarkan 35 laporan hasil pemeriksaan untuk dikenakan sanksi hukuman disiplin. Sunarto juga menyampaikan bahwa 16 dari 63 usulan telah ditindaklanjuti dengan sanksi, di mana 9 di antaranya telah diberi sanksi oleh Mahkamah Agung.
Pengawasan yang dilakukan oleh Bawas MA dan rekomendasi dari KY berhasil menerapkan sanksi pada 269 Hakim dan Aparatur Pengadilan berdasarkan hasil monitoring. Sehingga, total keseluruhan proses pengawasan ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan kualitas lembaga yudikatif di Indonesia.