Berita  

“Pembenaran Menteri Hukum: Temuan dan Wawasan Terkini”

“Pembenaran Menteri Hukum: Temuan dan Wawasan Terkini”

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, terkait usulan pemberian pengampunan kepada pelaku tidak pidana termasuk koruptor melalui mekanisme denda damai. Mahfud menilai bahwa Menteri Hukum cenderung mencari pembenaran terhadap apa yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto. Dia menekankan bahwa wacana pemulangan narapidana ke luar negeri sebagai ‘tactical arrangement’ sebenarnya melanggar hukum yang melarang hal tersebut. Mahfud juga menyoroti gagasan Prabowo tentang memberi pengampunan kepada koruptor dengan syarat mengembalikan uang kerugian negara secara diam-diam, yang menurutnya bertentangan dengan Undang-undang korupsi dan hukum pidana.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa denda damai dalam Undang-Undang Kejaksaan Agung hanya berlaku untuk kasus tindak pidana ekonomi seperti bea cukai, perpajakan, dan kepabeanan, bukan untuk kasus tindak pidana korupsi. Dia menegaskan bahwa Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan Agung secara jelas menegaskan hal ini. Mahfud juga menyoroti proses mekanisme denda damai yang harus melalui instansi terkait dengan izin dari Kejaksaan Agung, bukan untuk tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah mengusulkan pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana, termasuk koruptor melalui mekanisme denda damai. Usulan ini dijelaskan sebagai bagian dari kebijakan pengampunan yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Mahfud menekankan pentingnya mematuhi hukum dan prosedur yang berlaku, terutama dalam kasus seberat korupsi yang mempengaruhi negara dan masyarakat.