Pemerintah Provinsi Jakarta bersama Komisi E DPRD Jakarta telah mencapai kesepakatan untuk mengaktifkan kembali penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sebelumnya telah dihapus. Keputusan ini diambil setelah pemadanan data dan verifikasi Tahap II 2024 menemukan sebanyak 105.225 status kepemilikan KJP Plus yang layak untuk dipulihkan pada awal Januari 2025. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak pendidikan yang layak bagi masyarakat Jakarta. Sebelumnya, status kepemilikan KJP Plus dicabut berdasarkan verifikasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, di mana sebanyak 15.545 penerima memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak di atas Rp1 miliar. Selain itu, ada 89.680 penerima lanjutan desil enam hingga sepuluh yang juga kehilangan status KJP Plus.
Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, menegaskan pentingnya klarifikasi kepemilikan kendaraan roda empat atau NJOP di atas Rp1 miliar di kantor kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan untuk memastikan bahwa masyarakat yang KJP Plus dicabut segera mendapatkan kepastian yang jelas. Kepentingan ini diharapkan bukan hanya sebuah janji, tetapi implementasi kesungguhan dari eksekutif dan legislatif dalam memajukan pendidikan di Jakarta. Plt Kepala Dinas Pendidikan, Sarjoko, juga menekankan pentingnya klarifikasi yang cepat agar proses pemulihan status KJP Plus dapat dilakukan secepat mungkin. Momen ini diharapkan menjadi kebahagiaan di akhir tahun dan kado istimewa bagi masyarakat Jakarta di awal tahun 2025.