Pada Senin, 23 Desember 2024, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andryansyah terkait kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, Suparta 8 tahun, dan Reza Andriyansyah 5 tahun penjara. Majelis hakim menegaskan putusan tersebut di ruang sidang pengadilan pada tanggal 23 Desember. Hakim juga memberikan kesempatan bagi jaksa penuntut umum untuk memutuskan sikap mereka terkait vonis tersebut.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan sikap lanjutan terkait putusan yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi PT Timah. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan selanjutnya. Hakim kemudian memberikan waktu selama tujuh hari bagi kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan sikap mereka. Selain itu, Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Harvey Moeis dan meminta dia membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar dengan ancaman subsider 2 tahun penjara.
Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, sementara Reza Andriyansyah, Direktur Pengembangan RBT, dihukum 5 tahun penjara terkait kasus korupsi yang sama. Tuntutan jaksa kepada Suparta adalah 14 tahun penjara, sedangkan untuk Reza adalah 8 tahun penjara. Pasalnya, Suparta dan Reza diberikan hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa. Majelis hakim memberikan waktu bagi kuasa hukum terdakwa untuk menyatakan sikap mereka sebagai langkah selanjutnya.