PDI Perjuangan (PDIP) telah mencium bau dugaan politisasi hukum di balik penetapan status tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini berkaitan dengan korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan yang juga melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyoroti aspek politisasi dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, pemanggilan Hasto Kristiyanto terjadi setelah ia mengeluarkan kritik terhadap kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 dan terhenti beberapa kali sebelum muncul kembali pasca pemilu.
Ronny mencurigai adanya upaya untuk menciptakan opini publik yang negatif terhadap Hasto Kristiyanto dengan menyerang karakternya melalui narasi yang menyesatkan. Selain itu, pembocoran informasi rahasia terkait kasus ini ke media sebelum pihak terkait menerima pemberitahuan resmi juga menimbulkan tanda tanya. KPK secara resmi menyatakan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dengan Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK yang mengonfirmasi keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU untuk memastikan Harun Masiku mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019. Harun Masiku sendiri masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain melakukan pembelaan bagi Hasto Kristiyanto, PDIP juga mendesak KPK untuk menjelaskan lebih lanjut terkait proses hukum yang tengah berjalan untuk menyelesaikan permasalahan ini.