Pada Sabtu, 21 Desember 2024 pukul 09:40 WIB, Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, mengungkap kasus pembunuhan yang bermotif minum jamu yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial RA (19 tahun) di Palembang. Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihhartono menjelaskan dalam konferensi pers bahwa kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024. Wanita tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap adik iparnya yang berinisial AN (12 tahun). Pelaku mengajak korban untuk minum jamu dengan janji hadiah uang, namun minuman tersebut telah dicampur dengan racun yang dibeli secara online. Setelah meminum jamu tersebut, korban mengalami gejala seperti rasa panas di tenggorokan, muntah-muntah, hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Pelaku meninggalkan korban dalam keadaan tergeletak selama 1-2 jam sebelum menyingkirkan tubuh korban dan melarikan diri. Motif dari pembunuhan ini diduga karena sakit hati pelaku terhadap korban yang sering menyakiti perasaannya. Polisi berhasil menyita barang bukti termasuk botol bekas minuman beracun, pakaian korban, ponsel, serta bukti pemesanan racun online. Tersangka RA dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mulai dari 15 tahun penjara hingga pidana mati.
“Tega! Wanita Palembang Membunuh Adik Ipar dengan Jamu Beracun”
Read Also
Recommendation for You
Pada Selasa, 14 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menghadapi permohonan untuk membatalkan kemenangan pasangan…
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan…
Pada hari Selasa, 14 Januari 2025, Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto memberikan penghargaan…
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polairud telah menyatakan kesiapan mereka dalam mendukung upaya Kementerian Kelautan…