Berita  

“Tega! Wanita Palembang Membunuh Adik Ipar dengan Jamu Beracun”

“Tega! Wanita Palembang Membunuh Adik Ipar dengan Jamu Beracun”

Pada Sabtu, 21 Desember 2024 pukul 09:40 WIB, Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, mengungkap kasus pembunuhan yang bermotif minum jamu yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial RA (19 tahun) di Palembang. Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihhartono menjelaskan dalam konferensi pers bahwa kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024. Wanita tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap adik iparnya yang berinisial AN (12 tahun). Pelaku mengajak korban untuk minum jamu dengan janji hadiah uang, namun minuman tersebut telah dicampur dengan racun yang dibeli secara online. Setelah meminum jamu tersebut, korban mengalami gejala seperti rasa panas di tenggorokan, muntah-muntah, hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Pelaku meninggalkan korban dalam keadaan tergeletak selama 1-2 jam sebelum menyingkirkan tubuh korban dan melarikan diri. Motif dari pembunuhan ini diduga karena sakit hati pelaku terhadap korban yang sering menyakiti perasaannya. Polisi berhasil menyita barang bukti termasuk botol bekas minuman beracun, pakaian korban, ponsel, serta bukti pemesanan racun online. Tersangka RA dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mulai dari 15 tahun penjara hingga pidana mati.