Berita  

“Saldi Isra & Arief Hidayat Dilaporkan ke MK atas Pelanggaran Etik”

“Saldi Isra & Arief Hidayat Dilaporkan ke MK atas Pelanggaran Etik”

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik terkait afiliasi partai politik tertentu, dan diduga terlibat conflict of interest serta melakukan putusan ultra petita. Lembaga Centrum Muda Proaktif sebagai pelapor menyatakan bahwa kedua hakim MK terbukti melanggar peraturan MK terkait kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Mereka juga dituduh melakukan putusan ultra petita dalam sebuah kasus. Permohonan peninjauan kembali telah diajukan terkait dissenting opinion yang diucapkan dalam pembacaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Onky Fachrur Rozie, Ketua Umum Centrum Muda Proaktif, menginginkan agar para terlapor tidak menangani kasus sengketa Pilkada 2024 yang terafiliasi dengan partai politik tertentu. Dia juga meminta agar MKMK memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada para terlapor. Sofyan Sauri, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Centrum Muda Proaktif, menambahkan bahwa Saldi Isra diduga terlibat conflict of interest terkait uji materi UU Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020.
Rizki Abdul Rahman Wahid, Ketua Harian Centrum Muda Proaktif, melihat bahwa dua hakim terlapor juga terlibat dalam putusan ultra petita terkait Pilkada. Mereka diduga melakukan keputusan yang menguntungkan salah satu partai politik. Semua laporan dan tindak lanjut ini merupakan bagian dari upaya lembaga untuk menjaga independensi dan etika para hakim dalam menangani kasus-kasus di Mahkamah Konstitusi.