Kejaksaan Negeri Jakarta menemukan stempel palsu dalam kasus korupsi dugaan penyimpangan dana kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Stempel fiktif tersebut diduga digunakan untuk membuat laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Stempel tersebut dipakai untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan seperti sanggar kesenian dan UMKM agar anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta bisa dicairkan. Namun, ternyata stempel palsu tersebut digunakan untuk mencairkan dana yang tidak dipakai sesuai peruntukannya.
Kejaksaan Negeri Jakarta melakukan penggeledahan di lima tempat terkait kasus penyimpangan dana di Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Kantor EO GR-Pro, dan rumah tinggal di beberapa lokasi di Jakarta. Selama penggeledahan, penyidik menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, uang tunai yang diduga hasil dari penyimpangan dugaan korupsi, serta beberapa dokumen penting lainnya untuk keperluan analisis forensik.
Tindakan Kejaksaan ini sebagai upaya untuk memperjelas kasus penyimpangan dana di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan memastikan adanya bukti yang mendukung perkara hukum yang sedang berjalan. Diharapkan tindakan ini dapat membantu membasmi praktik korupsi dan memberikan efek jera bagi oknum yang terlibat dalam tindakan ilegal ini.