Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan dua unit kendaraan jenis sedan setelah terlibat dalam aksi balap liar di jalur Tol Serpong – Balaraja (Serbaraja), Tangerang Selatan. Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Rokhmatulloh menyatakan bahwa penangkapan kedua kendaraan tersebut dilakukan berdasarkan rekaman video yang diterima oleh pihak kepolisian terkait kejadian balapan di jalur tol. Setelah penyelidikan yang dilakukan oleh personel Sat Lantas Polres Tangsel, dua kendaraan sedan berhasil diamankan, yaitu BMW F30 3351 AT milik A.W dan BMW 3301 CKD AT milik N.P.P. Tindakan balap liar tersebut terjadi pada Kamis, 5 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Tol Serpong – Balaraja, dan pelaku dijerat dengan Pasal 297 Yo. Pasal 115 Huruf b UULAJ yang melarang balapan dengan kendaraan lain di jalan dengan denda maksimal 3.000.000 rupiah. Saat ini, pihak berwenang tengah melakukan proses hukum terhadap pelaku balap liar tersebut.
Razia Polres Tangsel: 2 Mobil Sedan Diamankan di Tol Serpong-Balaraja
Read Also
Recommendation for You
Pada Sabtu, 25 Januari 2025, berbagai peristiwa terkait persoalan pagar laut menjadi sorotan yang ramai…
Bidang Propam Polda Sumut telah menggelar sidang kode etik terhadap 7 personel Satuan Reserse Kriminal…
Pada Jumat, 24 Januari 2025, buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura,…