Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait pernyataan sebelumnya mengenai kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo., namun juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan masih bersifat umum dan belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
Tessa menegaskan bahwa sprindiknya masih bersifat umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, salah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya tersangka dalam kasus tersebut. KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil Gubernur BI, Perry Warjiyo, terkait dengan kasus ini.
Penggeledahan dilakukan di Gedung BI dan beberapa ruangan termasuk ruangan gubernur BI. Penyidik KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dari ruangan tersebut. Kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK sedang dalam tahap penyidikan tanpa penjelasan mengenai tersangka yang diidentifikasi. Hingga saat ini, KPK masih belum mengungkap identitas pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.