Berita  

“Program Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2025”

“Program Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2025”

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta kembali digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Program ini berlaku mulai 2 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024. Dalam keputusan ini, penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada penyerahan pertama diatur secara rinci. Ini merupakan kali kedua program pemutihan pajak di tahun 2024 setelah sebelumnya dilaksanakan pada bulan Agustus.

Ada beberapa jenis insentif yang ditawarkan dalam program ini, termasuk penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB serta insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada kendaraan bekas yang hendak dilakukan balik nama. Wajib pajak juga diberikan kemudahan dengan tetapnya layanan Samsat di DKI Jakarta buka pada hari Sabtu hingga 28 Desember 2024, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam memanfaatkan program ini, terutama di akhir tahun yang dekat dengan hari libur nasional.

Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan adanya kemudahan layanan tambahan, penghapusan sanksi, dan insentif yang diberikan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Langkah ini juga mendukung optimalisasi pendapatan daerah sekaligus memberikan kelonggaran bagi warga dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka, terutama menjelang akhir tahun.