Berita  

“Batal Gugat Hasil Pilgub Jakarta: RK-Suswono Terima Nasib Kalah”

“Batal Gugat Hasil Pilgub Jakarta: RK-Suswono Terima Nasib Kalah”

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono memutuskan tidak mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim RK-Suswono tidak hadir di MK untuk mengajukan gugatan seperti yang dijadwalkan. Hingga tanggal 12 Desember 2024, tim RK-Suswono juga tidak mendaftarkan gugatan secara online melalui situs MK. Meskipun demikian, belum ada pernyataan resmi dari RK-Suswono ataupun timnya mengenai keputusan ini. Pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung – Rano Karno ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Jakarta 2024 dalam satu putaran oleh KPU Jakarta setelah perhitungan suara tingkat Provinsi di Hotel Sari Pan Pacific. Jumlah pemilih tetap adalah 8.214.007 dengan 4.724.393 menggunakan hak pilih mereka. Dari tiga pasangan calon, Pramono Anung – Rano Karno memperoleh suara terbanyak dengan 2.183.239 suara atau 50,07%. Jumlah suara sah sebanyak 4.360.629 dengan 363.764 suara tidak sah. Selain itu, RK-Suswono mendapat 1.718.160 suara atau 39,40% sedangkan pasangan Dharma Pongrekun – Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53%.