Pada Sabtu, 7 Desember 2024, Wali Kota Semarang yang dikenal dengan nama Mba Ita, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini merupakan respons atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mba Ita berharap gugatan praperadilan dapat mengungkap keabsahan penetapan tersangka oleh KPK. Nomor perkara untuk gugatan tersebut adalah 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan pihak pemohon Mba Ita dan termohonnya pimpinan KPK. Meskipun gugatan ini diajukan pada Rabu, 4 Desember 2024, tanggal sidang perdananya masih belum ditetapkan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang. Nama Mba Ita pun termasuk di dalamnya. KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus tersebut tidak dipengaruhi oleh faktor politisasi. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa fokus KPK adalah pada penanganan kasus korupsi berdasarkan bukti yang cukup, tanpa ada pertimbangan faktor politis. Asep menekankan bahwa kecukupan alat bukti merupakan kunci dalam proses penyidikan, dan tidak ada faktor lain yang memengaruhi keputusan lembaga antirasuah tersebut.