Pada Sabtu, 7 Desember 2024, dokter kecantikan Ria Agustina, yang lulus dari jurusan perikanan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian. Kuasa hukumnya, Raden Ariya, menyatakan bahwa permohonan tersebut masih dalam proses dan akan terus diikuti perkembangannya. Alasan di balik permintaan penangguhan penahanan adalah karena kliennya merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki seorang anak yang masih sangat kecil.
Menurut Raden Ariya, Ria merupakan figur yang memikul tanggung jawab keluarga besar, termasuk orang tua, ipar, dan keluarga lainnya. Dia menegaskan bahwa kliennya bukanlah 100 persen bersalah dalam kasus yang menimpanya. Ria telah mengikuti puluhan pelatihan dalam bidang kecantikan dan memiliki sejumlah sertifikat yang membuktikan kualifikasi profesionalnya.
Sebelumnya, Ria Agustina, pemilik klinik Ria Beauty, ditangkap karena praktiknya di klinik dinilai tidak memenuhi standar. Direktur Reskrim Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa Ria ditangkap setelah melakukan praktik di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Meskipun memiliki klinik di Malang, Ria memilih untuk berpraktik di hotel setelah melakukan promosi melalui akun Instagramnya.
Dalam praktiknya, Ria dibantu oleh asistennya dalam memberikan perawatan kecantikan kepada tujuh pasien. Namun, dari hasil pemeriksaan, alat yang digunakan oleh Ria tidak memiliki izin edar, begitu juga dengan krim dan serum yang digunakan. Meskipun bukan seorang dokter kecantikan, Ria mampu menjalankan praktiknya seperti yang terekam dalam media sosial.
Kasus Ria Agustina menyorot pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan standar dalam praktik kecantikan. Praktik yang dilakukan harus mematuhi aturan yang berlaku dan memastikan keamanan serta kualitas layanan kepada pasien.