Hasil rekapitulasi suara dalam Pilkada Banjarbaru 2024 akan segera diajukan ke Mahkamah Konsitusi (MK) setelah disahkan dalam Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024. Drs Said Abdullah, mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, bersama tim kuasa hukumnya telah resmi mengajukan permohonan ke MK pada Rabu, 4 Desember 2024. Permohonan tersebut terkait perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Banjarbaru tahun 2024. Tim kuasa hukum Said Abdullah terdiri dari 12 advokat yang memimpin kasus tersebut. nomor registrasi permohonan melibatkan para pengacara telah diregistrasikan sebagai 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Bersamaan dengan kasus ini, namun di tingkat yang berbeda, ada tiga permohonan lainnya yang juga diajukan ke MK sehubungan dengan hasil Pilkada Kota Banjarbaru 2024.aldi Watts, S.H,, M.H.uktur Bani, S.H., M.H., C.L.A,, Iman Nurhaeman, S.H., Gunara, S.H., M.H., Unggul Cahyaka, S.H., CN., Muhammad Andzar Amar, S.H., M.H., Abdul Hanap M.P, S.H., M.H., Kurniawan Fatahulah, S.H., M.H,, Rizki Muzizatullah, S.H., M.H., dan Dandi Fakhriza, S.H. Menanggapi hal ini, Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar menolak memberikan komentar lebih lanjut kepada media viva.co.id untuk menghormati proses hukum. Dia belum dapat berkomentar lebih lanjut atas ramainya permohonan terkait perselisihan hasil Pilkada Banjarbaru 2024.
“Gugatan Hasil Pilkada Banjarbaru 2024: Gandeng 12 Advokat!”
Read Also
Recommendation for You
Pada Sabtu, 25 Januari 2025, berbagai peristiwa terkait persoalan pagar laut menjadi sorotan yang ramai…
Bidang Propam Polda Sumut telah menggelar sidang kode etik terhadap 7 personel Satuan Reserse Kriminal…
Pada Jumat, 24 Januari 2025, buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura,…