Berita  

“Bawaslu Tidak Gelar PSU di TPS 028 Pinang Ranti: Surat Suara Sudah Tercoblos”

“Bawaslu Tidak Gelar PSU di TPS 028 Pinang Ranti: Surat Suara Sudah Tercoblos”

Pada hari Minggu, 8 Desember 2024, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan mengumumkan bahwa tidak akan ada pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 028 Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur. Keputusan ini diambil setelah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 028 ditemukan melakukan pelanggaran dengan mencoblos 19 surat suara untuk pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. Quin menjelaskan bahwa tidak ada rekomendasi dari pihak panwas dan setelah dilakukan kajian lebih lanjut, tidak ada cukup alasan untuk melanjutkan PSU. Walaupun batas waktu pelaksanaan PSU di TPS telah berakhir, proses hukum terhadap ketua KPPS 028 dan petugas pengamanan TPS terus dilakukan oleh kepolisian. KPU Jakarta Timur juga telah mengakui adanya kecurangan yang terjadi di TPS 028 dan Bawaslu telah menyerahkan perkara ini ke Kepolisian untuk ditindaklanjuti. Rio Verieza, Komisioner KPU Jaktim, menjelaskan bahwa kecurangan dilakukan secara spontan untuk meningkatkan partisipasi pemilih di TPS. Selain itu, video terkait kejadian ini juga terpasang di artikel tersebut.