Pada Rabu, 4 Desember 2024, Pukul 02:00 WIB, Polres Keerom Polda Papua berhasil mengamankan 20 kg narkotika jenis ganja selama patroli dialogis di wilayah tersebut. Dalam operasi tersebut, 5 orang pelaku ditangkap, dimana 3 di antaranya adalah warga negara asing asal Papua New Guenia pada Selasa, 3 Desember 2024. Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat patroli rutin pada Senin malam, di Jl. Trans Papua Kampung Workowana Arso Keerom.
Tim patroli Polres Keerom menemukan sebuah mobil abu-abu yang mencurigakan, sehingga dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga orang WNA dalam mobil tersebut bersama dengan barang bukti berupa dua tas besar dan satu karung beras merek Ori Rice yang berisi ganja. Selanjutnya, AKBP Christian Aer menyampaikan bahwa para pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba untuk proses hukum selanjutnya.
Para pelaku, termasuk tiga WNA, dilaporkan menyelundupkan ganja dari Papua New Guenia melalui Indonesia dengan menggunakan mobil rental. Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara atau denda. Modus yang digunakan pelaku merupakan rute penyelundupan ganja dari negara PNG melalui jalan darat Distrik Arso Timur Keerom untuk di edarkan di beberapa wilayah termasuk Jayapura.