Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Ajun Komisaris Polisi Dadang Iskandar, telah dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat karena menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshari. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil sidang etik yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa Dadang resmi dipecat dari Korps Bhayangkara tanpa mengajukan banding. Penembakan terhadap Ulil Riyanto Anshari dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar dengan pistol berjenis HS dengan nomor seri 260139. Insiden ini terjadi di area parkir Mapolres Solok Selatan, pada Jumat, 22 November 2024. Dadang tidak hanya melanggar kode etik, tapi juga profesi Polri sehingga diberi sanksi etika karena perbuatannya yang dinilai tercela.
“Pemecatan AKP Dadang: Kisah Kontroversial di Polri”
Read Also
Recommendation for You
Pada Sabtu, 25 Januari 2025, berbagai peristiwa terkait persoalan pagar laut menjadi sorotan yang ramai…
Bidang Propam Polda Sumut telah menggelar sidang kode etik terhadap 7 personel Satuan Reserse Kriminal…
Pada Jumat, 24 Januari 2025, buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura,…