Berita  

Peran Tersangka Baru dalam Kasus Pemerkosaan-Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Peran Tersangka Baru dalam Kasus Pemerkosaan-Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Minggu, 29 September 2024 – 12:46 WIB

Padang Pariaman, VIVA – Kepolisian dari Polres Padang Pariaman terus melakukan pengembangan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol mengatakan, penyidik Polres Padang Pariaman telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Kami menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang mengakibatkan larinya tersangka,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol saat konferensi pers di Mako Polres Padang Pariaman, Sabtu 28 September 2024 dikutip VIVA.co.id.

AKBP Ahmad Faisol menjelaskan, tersangka MJ alias MD sebelumnya merupakan saksi kunci dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari. Tersangka itu, sambung Ahmad Faisol, merupakan paman dari tersangka utama Indra Septiawan.

Adapun peran pamannya Indra Septiawan itu melakukan perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum, tersangka MJ alias DN itu ikut membantu Indra selama pelarian.

Alhasil tersangka utama Indra berhasil melarikan diri selama 10 hari hingga akhirnya Indra Septiawan berhasil ditangkap di hari ke-11 di sebuah rumah kosong di Padang Kabau, Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Atas perbuatannya itu, MJ alias MD dikenakan pasal 221 KUHP tentang tindak pidana Obstruction of Justice, yaitu perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum.

Pasal 221 KUHP tentang tindak pidana Obstruction of Justice berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta (empat ribu lima ratus rupiah):

1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.