Sabtu, 28 September 2024 – 16:59 WIB
Padang Pariaman, VIVA – Penyidik Polres Padang Pariaman menetapkan saksi kunci kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan yang mayatnya terkubur tanpa busana di sekitar Nagari Guguak, 2×11 Enam Lingkung, Padang Pariaman, Sumatra Barat.
Penetapan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Nia setelah penyidik melakukan pengembangan kasus tersebut. Polisi menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka.
“Kami menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang mengakibatkan larinya tersangka,” kata Kapolres Padang Pariaman Ahmad Faisol Amir di AulaTathya Daraka Mako Polres Padang Pariaman, Sabtu, 28 September 2024.
Kapolres menerangkan tersangka MJ alias DN sebelumnya merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari.
Status MJ alias DN diketahui merupakan paman dari tersangka utama Indra Septiawan (IS), dijerat pasal 221 KUHP tentang tindak pidana Obstruction of Justice, yaitu perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum.
Akibat dari perbuatannya, IS berhasil melarikan diri selama 10 hari sebelum diamankan pihak kepolisian di hari ke-11, di rumah kosong di kawasan Padang Kabau, Kayu Tanam, 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Berdasarkan perbuatannya, MJ terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Hukuman ini masih bisa bertambah karena pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus lain.
“Kami masih terus dalami, sekarang sudah 21 saksi kami periksa. Barang bukti juga terus kami telusuri. Dalam waktu dekat setiap perkembangan akan kami informasikan,” ujarnya.