Berita  

KPK Periksa Istri Ipda Yayat Terkait Dugaan Suap Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rista Mardiana, istri anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo. Rista dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Rista dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RM (Rista),” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Namun, berdasarkan data KPK hingga pukul 13.39 WIB, Rista belum tercatat memenuhi panggilan tersebut. Ini bukan kali pertama Rista dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam perkara yang sama. Pada Senin, 28 September 2026, ia juga telah dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pengembangan perkara suap di Bekasi

Pemeriksaan terhadap Rista dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sehari setelah pemanggilan pertama Rista, KPK memeriksa pihak swasta berinisial NWH sebagai saksi, tepatnya pada Selasa, 29 September 2026.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak ditangkap, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Dua hari kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. Ade dan HM Kunang disebut sebagai pihak yang diduga menerima suap, sedangkan Sarjan diduga berperan sebagai pemberi.

KPK menduga Sarjan memberikan uang kepada Ade Kunang dan HM Kunang dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar. HM Kunang saat itu juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sprindik umum diterbitkan pada Agustus 2026

Setelah penanganan perkara awal, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan pada 10 September 2026. Dalam pengumuman tersebut, lembaga antirasuah menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang berlaku sejak Agustus 2026.

Sprindik umum itu menjadi dasar bagi KPK untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Meski penyidikan telah dikembangkan, hingga informasi ini disampaikan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru.

Pemanggilan Rista sebagai saksi menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan KPK dalam pengembangan kasus tersebut. KPK belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang hendak digali dari istri Ipda Yayat Sudrajat.

Source link