Penjualan Oli Palsu di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat
Pada Selasa, 1 September 2026, polisi mengungkap praktik pembuatan oli palsu yang terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Hal yang membuat lebih mengejutkan lagi adalah bahwa oli palsu tersebut dijual dengan harga yang sama seperti oli asli, yaitu sekitar Rp5,8 juta per drum. Polisi menduga para pelaku dengan sengaja membuat tampilan oli semirip mungkin dengan produk resmi untuk menipu konsumen.
Penjualan Melalui Media Sosial
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Arfan Zulkan Sipayung, menyatakan bahwa para pelaku menjual oli palsu tersebut dengan mengandalkan media sosial, terutama Facebook, sebagai platform untuk mencari pembeli. Mereka menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara memanfaatkan berbagai strategi termasuk memodifikasi kemasan dan menjualnya dengan harga yang sama seperti oli asli.
Bahan Baku dan Proses Produksi
Dalam kasus ini, bahan utama yang digunakan untuk membuat oli palsu bukanlah oli baru, melainkan oli bekas yang sudah menghitam. Para pelaku kemudian mencampur oli bekas tersebut dengan bahan kimia tertentu agar tampilannya menjadi lebih jernih. Namun, kualitas dari oli palsu tersebut tetaplah bekas dan tidak sebanding dengan oli asli.
Selain mengubah tampilan oli, para pelaku juga memproduksi berbagai bagian pendukung kemasan secara ilegal, mulai dari drum, cetakan tutup, stiker, hingga barcode palsu. Hal ini dilakukan agar produk tersebut sulit dibedakan dari oli asli.
Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka terkait kasus ini, dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk drum oli yang telah direkondisi, bahan oli bekas, serta perlengkapan lainnya yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas oli palsu.
Demikianlah pengungkapan kasus oli palsu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, yang memberikan peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dan teliti dalam membeli produk oli untuk kendaraan mereka.












