Permintaan Hukuman Mati untuk Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dari DPR RI
Sabtu, 11 Juli 2026 – 19:03 WIB
Permintaan Hukuman Mati
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan tuntutannya agar aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bernama Febrie Adriansyah yang kini menjadi tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi. “Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Nasyirul Falah Amru di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta.
Perkara Korupsi yang Menimbulkan Keresahan
Politikus yang biasa disapa Gus Falah ini merasa bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kasus tersebut bukan hanya merugikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, tetapi juga memiliki dampak luas karena berkaitan dengan dugaan korupsi yang terkait dengan pemadaman listrik di Sumatera.
Gus Falah mendesak agar penyelidikan perkara dilakukan secara independen, transparan, dan adil. Ia juga mendukung usulan untuk membentuk panitia kerja (Panja) yang akan mengawasi penanganan kasus ini.
Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, menyatakan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang (TPPU). Selain itu, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR dari sektor swasta yang diduga sebagai Don Ritto.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus tersebut.












