Berita  

Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Setelah Mundurnya Febrie Adriansyah

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap rencananya untuk membentuk tim pengawas guna memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan. Keputusan tersebut diambil setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Siap Kawal Kasus Korupsi

Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal proses penanganan kasus korupsi hingga tuntas dengan membentuk Tim Pengawas, ungkap Habiburokhman pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pengunduran diri Febrie tidak boleh menghambat proses penegakan hukum terhadap perkara yang sedang ditangani Jampidsus.

Peran Kejaksaan Agung dan Polri

Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung dan Polri tetap bekerja independen tanpa intervensi, meskipun terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam kasus yang disidik. Komisi III akan mengoptimalkan fungsi pengawasan guna menjaga koordinasi antara kedua lembaga tersebut.

Pengunduran Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah, Jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pengunduran tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Penanganan Kasus Korupsi

Komisi III DPR RI berkomitmen menjaga jalannya penegakan hukum dan menuntaskan penyidikan kasus korupsi secara professional dan transparan. Dengan adanya Tim Pengawas, diharapkan penanganan kasus tersebut dapat berjalan dengan baik dan akuntabel.

Source link