Akademisi Binus: Indonesia Perlu Waspada atas Tren Kudeta Militer
Penting bagi Indonesia untuk memperhatikan tren peningkatan bahaya kudeta militer di berbagai negara, termasuk di Asia Tenggara. Hal ini disampaikan oleh Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, seorang akademisi dari Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus).
Penempatan Militer pada Jabatan Sipil dan BUMN
Selain itu, Reza juga menyoroti penempatan prajurit militer aktif pada jabatan sipil maupun badan usaha milik negara (BUMN). Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap posisi Indonesia di mata komunitas internasional.
Keseimbangan Hak-hak Asasi Manusia
Perkembangan hukum internasional menunjukkan pentingnya keseimbangan antara penghormatan terhadap kedaulatan negara dan perlindungan terhadap nilai-nilai demokrasi serta hak asasi manusia. Reza menjelaskan beberapa pasal dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengatur hal tersebut.
Menurut Reza, prinsip non-intervensi yang ada dalam hukum internasional perlu dijaga, namun demikian komunitas internasional juga semakin memperhatikan praktik demokrasi dan hak asasi manusia. Hal ini tercermin dalam ASEAN yang menjunjung tinggi asas non-intervensi terhadap urusan dalam negeri negara anggota.
Pentingnya Konsistensi dalam Prinsip Supremasi Sipil
Reza menekankan bahwa Indonesia perlu berhati-hati agar tidak kehilangan kepercayaan dari komunitas internasional akibat penempatan militer dalam jabatan sipil tanpa dasar hukum yang jelas. Diperlukan konsistensi dalam menjalankan prinsip supremasi sipil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang TNI sudah mengatur mengenai ruang penugasan prajurit aktif, sehingga penempatan militer dalam jabatan sipil harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan profesionalisme TNI.












