KPK Desak Pemulihan Yaqut Dipercepat, Berharap Eks Menag Segera Kembali Jalani Proses Hukum
JAKARTA, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan harapannya agar proses pemulihan kesehatan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dugaan korupsi kuota haji, dapat berlangsung lebih cepat. Mantan Menteri Agama tersebut saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah penahanannya dibantarkan oleh penyidik KPK. KPK berharap agar Yaqut segera pulih agar proses hukum yang tengah tertunda karena alasan kesehatan dapat kembali berjalan.
Proses Pemulihan Yaqut
Saat ini, kondisi Yaqut masih berada dalam tahap observasi pasca menjalani tindakan operasi. Tim dokter di RS Polri terus memantau perkembangan kesehatannya sebelum menentukan langkah medis selanjutnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim medis perlu melakukan observasi terhadap pemulihan Yaqut pasca operasi yang telah dilakukan. KPK berharap agar tim dokter dapat mempercepat proses pemulihan Yaqut sehingga proses penyidikan terhadap dugaan korupsi kuota haji dapat segera dilanjutkan.
Masih Dirawat Setelah Pembantaran
Yaqut telah menjalani masa pembantaran penahanan selama dua pekan sejak 24 Juni 2026. Meskipun telah lebih dari dua pekan berlalu, Yaqut masih harus dirawat di rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang membutuhkan perawatan intensif. Keputusan pembantaran penahanan Yaqut diambil berdasarkan rekomendasi tim dokter yang menangani kasus ini. Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan yang membuatnya harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.












