Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral Non-Logam
Pada Rabu, 8 Juli 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang periode 2018-2019 yang melibatkan PT PMM. Salah satu tersangka merupakan pejabat Bea Cukai Pangkalpinang, sementara dua tersangka lainnya adalah perwakilan dari PT PMM dan PT S Cabang Pangkalpinang.
Penetapan Tersangka oleh Kejagung
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dengan dugaan penyimpangan dalam proses ekspor mineral. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menetapkan IS sebagai perwakilan PT PMM, GP sebagai Kepala Unit Pelayanan PT S Pangkalpinang, dan JK sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Perkara ini bermula dari dugaan bahwa IS meminta GP untuk tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sampel ilmenit agar kandungan logam tanah jarang yang dilarang diekspor tidak terdeteksi dalam hasil pemeriksaan laboratorium. Dokumen hasil uji laboratorium kemudian hanya mencantumkan komoditas ilmenit yang memenuhi syarat ekspor, tanpa menyertakan kandungan logam tanah jarang.
Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi
Gangguan pelaporan ini diduga dilakukan dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang tidak tercatat dalam laporan hasil uji laboratorium. Selain itu, tersangka lainnya, JK, yang merupakan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, diduga mengetahui isi barang ekspor PT PMM namun tetap menerbitkan dokumen ekspor untuk memungkinkan pengiriman barang terjadi.
Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi ini guna mengungkap lebih dalam praktik penyimpangan yang terjadi. Penegakan hukum terhadap tindak korupsi di sektor pertambangan merupakan langkah penting dalam menjaga keadilan dan transparansi dalam perekonomian Indonesia.












