Bupati Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat selama 14 Hari
Pada Minggu, 5 Juli 2026, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengumumkan bahwa status tanggap darurat bencana kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Banten, akan berlangsung selama dua pekan. Keputusan ini diberlakukan mulai 1 hingga 14 Juli 2026 untuk memastikan penanganan optimal oleh tim gabungan.
Status Kedaruratan dan Penanganan Kebakaran
Menurut Bupati Rasyid, sesuai dengan regulasi yang berlaku, status tanggap darurat akan tetap berlaku selama 14 hari setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati terkait. Namun, jika upaya penanggulangan kebakaran berjalan efektif dan efisien dalam kurun waktu tersebut, maka status kedaruratan dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, menjelaskan bahwa operasi pemadaman kebakaran di TPA Jatiwaringin melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi. Mereka menggunakan teknologi canggih seperti thermal drone dengan kamera inframerah untuk mendeteksi titik panas dan sumber kebakaran di lokasi.
Langkah-Langkah Lanjutan
Selain itu, dia juga menyoroti penggunaan dua sistem pemantauan udara bergerak untuk memonitor kualitas udara di sekitar area kebakaran. Pemerintah juga sudah mengirimkan 30 personel tim Manggala Agni dari wilayah Sulawesi dan Jawa Barat yang memiliki pengalaman dalam pemadaman kebakaran tumpukan sampah.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pun telah menyiapkan skema operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk membantu mempercepat proses pemadaman kebakaran dengan luas area yang mencapai sekitar 15 hektare.












