Penerapan Sistem Ganjil Genap di Gerbang Tol Jakarta Mendadak Ramai Diperbincangkan
Jumat, 26 Juni 2026 – Penerapan sistem ganjil genap (gage) di puluhan gerbang tol Jakarta mendadak ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi ini membuat banyak pengendara bertanya-tanya karena disebut mulai berlaku pekan ini.
Akses Gerbang Tol dan Sesi Waktu Gage
Menurut unggahan yang beredar, sebanyak 28 akses gerbang tol di Jakarta masuk dalam skema gage yang berlaku setiap hari kerja. Jadwalnya dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
“Pekan ini gerbang tol Jakarta berlakukan ganjil-genap, kita spill lokasinya buat jaga-jaga,” demikian kutipan dari akun Instagram @giladiskonn.
Penjelasan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Menjawab ramainya informasi tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa aturan gage di akses gerbang tol bukanlah kebijakan baru. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin, menjelaskan bahwa pengaturan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Aturan ini berlaku pada ruas-ruas jalan yang termasuk kawasan ganjil genap, termasuk akses gerbang tol yang terhubung langsung dengan ruas jalan tersebut.
“Itu kan yang masuk gage itu sebagaimana dalam Pergub Nomor 8, tahun 2019, itu diatur. Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, segala macam itu. Termasuk di antaranya irisan jalan-jalan gerbang tol yang memasuki ataupun menyentuh ruas jalan tersebut,” ucap Komarudin.
Ia menegaskan bahwa pembatasan kendaraan tidak diberlakukan di ruas jalan tol, melainkan hanya pada akses keluar maupun masuk gerbang tol yang berada di kawasan ganjil genap.
Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat ini juga menambahkan bahwa pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan tersebut tetap dapat dikenai penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kewenangan Penetapan Ruas Jalan Ganjil Genap
Mengenai 28 akses gerbang tol yang terdampak kebijakan tersebut, pihaknya belum bisa memastikan kebenarannya. Menurutnya, penetapan ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap merupakan kewenangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sedangkan pengelolaan jalan tol berada di bawah Jasa Marga.












