Berita  

Panduan Lengkap Penggerebekan Pagi hingga Berkas P21

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Terkait Kasus Penyebaran Ijazah Palsu

Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, terkait dengan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah menarik perhatian publik. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat pagi dan menyita perhatian beragam pihak.

Protes dan Penegasan

Tim kuasa hukum dari kedua tersangka langsung memprotes proses penangkapan, sementara pihak kepolisian menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang telah dijalankan sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya ketegangan antara dua belah pihak terkait penangkapan ini.

Fakta Terkait Penangkapan

Roy Suryo, salah satu tersangka, ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Menurut keterangan dari kuasa hukumnya, penangkapan terjadi ketika Roy bersama keluarganya berada di rumah. Proses penangkapan dilakukan oleh penyidik yang datang dari Polda Metro Jaya dan langsung mencari Roy di tempat tinggalnya. Meskipun keluarga mencoba untuk melibatkan tim penasihat hukum, permintaan tersebut tidak diindahkan oleh petugas yang melakukan penangkapan.

Sementara itu, dr Tifa, tersangka lainnya, ditangkap di apartemennya pada pagi hari sekitar pukul 06.47 WIB. Saat penangkapan berlangsung, dr Tifa seharusnya bersiap untuk mengikuti ujian disertasi program doktor di Universitas Indonesia. Namun, tindakan kepolisian ini tidak menghentikan proses akademiknya.

Selain itu, setelah penangkapan, dr Tifa langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut, namun proses akademiknya tetap berjalan. Kejadian ini menciptakan dinamika baru dalam kasus penyebaran tudingan ijazah palsu yang melibatkan kedua tersangka ini.

Source link