Gubernur Jabar Pastikan Pedagang Puncak Pass Dapat Kompensasi
Pasca penertiban di Rest Area Seger Alam, Puncak Pass, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan para pedagang yang terdampak akan mendapatkan skema kompensasi. Mereka akan mendapat bantuan modal usaha hingga Rp10 juta, serta peluang kerja baru di sektor formal dan kebersihan.
Bantuan Modal Usaha dan Biaya Hidup
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan bantuan modal usaha dan biaya sehari-hari sebagai langkah awal untuk membantu pedagang tersebut memulai kembali usaha mereka. Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya bantuan ini untuk memperputar roda perekonomian para pedagang.
“Ya tahap pertama kita hari ini kan selesaikan dulu aja memberikan kompensasi untuk mereka untuk biaya hidup. Dan untuk modal usaha baru,” kata Dedi di Gedung Pakuan, Bandung.
Stimulus Permodalan yang Membuka Peluang Baru
Dalam penjelasannya, Dedi Mulyadi berpendapat bahwa stimulus permodalan yang diberikan sudah cukup memadai untuk membantu pedagang merintis bisnis baru dari nol. Dia percaya, dengan manajemen yang tepat, bantuan sebesar Rp10 juta tersebut bisa berkembang menjadi lebih besar.
“Jadi kalau ngomong Rp10 juta, kecil. Bagi mereka yang pintar usaha, itu bisa berkembang menjadi besar,” jelas KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi.
Penyerapan Tenaga Kerja dan Pelatihan Intensif
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga merancang solusi jangka panjang dengan menawarkan opsi penyerapan tenaga kerja. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah penyerapan tenaga kerja di bidang kebersihan jalan, mengingat masih tingginya kebutuhan akan sektor tersebut di berbagai ruas jalan strategis.
Khusus bagi pedagang atau keluarganya yang berusia produktif di bawah 30 tahun, Pemerintah juga telah menyiapkan jembatan karir ke industri manufaktur melalui program pelatihan intensif. Dedi Mulyadi mengatakan bahwa ada banyak ruang pekerjaan yang bisa dilatih, terutama di sektor garmen.
Untuk memastikan efektivitas program bantuan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus melakukan pemetaan berkala terhadap kondisi dan profil para pedagang agar bisa disesuaikan dengan lowongan kerja yang tersedia. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pedagang yang terdampak penertiban dapat memperoleh kembali penghasilan tetap dan kesempatan mengembangkan karir baru.












