Kejagung Ungkap 2 Modus Besar Kasus Korupsi Program MBG
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam pengungkapan kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Modus Jual Beli Titik Dapur dan Pengadaan Barang dan Jasa
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa terdapat dua modus besar yang tengah diselidiki dalam kasus ini. Modus pertama adalah jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sedangkan modus kedua terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Kedua modus ini sedang ditelusuri secara pararel.
Tersangka dari Berbagai Pihak Terlibat
Sebelumnya, pada tanggal 3 Juni 2026, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS). Kemudian, tersangka keempat ditetapkan pada 6 Juni 2026 atas nama Asep Yusuf Somantri (AYS) dan tersangka kelima, Andri Mulyono, yang merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya sepeda motor listrik.
Selain itu, Kejagung masih terus menyelidiki kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya. Pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka secara intensif juga akan dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus korupsi dalam program MBG di BGN.
Rencananya, pekan depan para tersangka akan diminta keterangan lebih lanjut, termasuk Sony Sonjaya terkait pengajuan justice collaborator (JC) dalam perkembangan kasus ini. Kejagung berkomitmen untuk membongkar seluruh kasus korupsi yang terjadi di sektor ini demi keadilan dan keberlanjutan.












