Bank Jakarta Sediakan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026
Jakarta, VIVA – Bank Jakarta memberikan kemudahan kepada pengunjung Jakarta Fair 2026 dengan menyediakan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Kolaborasi antara Bank Jakarta dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membuat aktivitas belanja, pembayaran pajak, dan hiburan dapat dilakukan secara bersamaan.
Transaksi Non-Tunai Mudah dan Aman
Direktur Utama Bank Jakarta, Agus H. Widodo, menyatakan bahwa layanan pembayaran pajak ini merupakan bagian dari komitmen Bank Jakarta dalam mendukung layanan publik melalui transaksi non-tunai yang praktis dan aman. Dengan adanya kolaborasi ini, masyarakat dapat dengan mudah memenuhi kewajiban membayar pajak sambil menikmati Jakarta Fair.
“Melalui kolaborasi pembayaran pajak ini, Bank Jakarta ingin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan publik di Jakarta,” ujar Agus.
Pemanfaatan JakOne Mobile
Pengguna JakOne Mobile juga dapat memanfaatkan fitur pembayaran pajak melalui aplikasi tersebut dengan langsung terdebet dari rekening nasabah. Dengan transaksi non-tunai melalui JakOne Mobile, pembayaran pajak menjadi lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Di samping kolaborasi dengan Bapenda DKI Jakarta, Bank Jakarta juga bekerja sama dengan BliBli untuk membawa konsep Engagement Store, menghadirkan produk elektronik eksklusif dari BliBli. Selain itu, promo diskon khusus bagi pengguna Kartu Debit Visa Bank Jakarta turut disiapkan untuk pembelian di BliBli.
Pelanggan Jakarta Fair juga dapat melakukan berbagai transaksi perbankan di Bank Jakarta Engagement Store, termasuk pembukaan rekening online melalui aplikasi JakOne, serta pengajuan kredit dan pembiayaan. Layanan ATM-CRM tersedia untuk aktivitas tarik dan setor tunai pengunjung Jakarta Fair.
Dukungan terhadap Transaksi Non-Tunai
Sekretaris Perusahaan Bank Jakarta, Arie Rinaldi, menegaskan bahwa kerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta ini merupakan bagian dari dukungan Bank Jakarta terhadap upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong transaksi non-tunai. Diharapkan dengan kemudahan akses pembayaran pajak, tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat.












